Sebabkan Gala Jadi Yatim Piatu, Joddy Sopir Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara

- Jumat, 18 Maret 2022 | 16:05 WIB
Kiri: Sopir Vanessa Angel di Polres Jombang (Dok. Polres Jombang) / Kanan: Keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. (Instagram/@vanessaangelofficial)
Kiri: Sopir Vanessa Angel di Polres Jombang (Dok. Polres Jombang) / Kanan: Keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. (Instagram/@vanessaangelofficial)

Sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramestya dituntut tujuh tahun penjara terkait dengan kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan suaminya, Bibi Ardiansyah yang terjadi di KM 672 Tol Jombang-Mojokerto pada 4 November 2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Prasetyo mengatakan, Joddy secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dan atas kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan pidana dengan tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Adi Prasetyo saat persidangan di PN Jombang Kelas I B, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Tubagus Joddy Memelas Minta Maaf ke Gala: Maaf Kamu Kehilangan Orang Tuamu

Kata Adi, barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan Mitsubishi Pajero Sport nomor polisi B 1264 BJU atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll akan dikembalikan kepada Gala Sky selaku ahli waris.

Selain itu, satu Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler akan dikembalikan kepada terdakwa Joddy.

Sedangkan satu unit flashdisk 64 Gb dan satu flashdisk video analisa TAA menggunakan faro 3D scanner tetap terlampir dalam berkas perkara.

"Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," kata Jaksa.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan sempat bertanya kepada Joddy, apakah sudah paham akan tuntutan jaksa.

Penasihat hukum Joddy sendiri akan menyusun pledoi usai Joddy dituntut 7 tahun penjara, yang membuat Gala Sky kini jadi anak yatim piatu.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (24/3) dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa Joddy.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar terbuka dan diikuti terdakwa Joddy secara daring dengan pengawalan ketat oleh petugas. Joddy tampak mengenakan masker selama mengikuti sidang.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X