Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad akan kembali menjalani sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). Keluarga Laura Anna, yang menjadi korban dalam kecelakaan tersebut, berharap Gaga mendapat hukuman maksimal.
"Kami tidak meminta nyawa sebagai ganti perjuangan Laura 2 tahun, hingga akhirnya meninggalkan kami," kata Kakak Laura, Greta Iren, dalam akun instagramnya.
"Kami meminta putusan maksimal," katanya menambahkan.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gaga Muhammad dituntut hukuman pidana 4,5 tahun penjara. Ia juga dituntut dengan hukuman denda Rp10 juta, yang dapat diganti dengan tambahan kurungan 2 bulan jika tak dibayarkan.
Saat membacakan nota pembelaan atau pledoi, Gaga Muhammad menolak dibebani seluruh tanggung jawab atas lumpuhnya Laura dalam kecelakaan tersebut. Menurut dia, kelalaian yang menyebabkan Laura tak lagi bisa berjalan tidak hanya disebabkan oleh dirinya yang mengemudikan mobil dalam keadaan mabuk.
Gaga Muhammad menyebut Laura juga lalai karena tidak mengenakan sabuk pengaman dengan benar. Pihak rumah sakit yang menangani Laura juga disebut Gaga turut andil, karena tidak memberi diagnosis dan penanganan yang tepat saat menerima Laura.