YouTuber Syakir Daulay Ajukan Gugatan ke Label Musik, Pengacara: Kontrak Tak Seimbang

- Sabtu, 11 Juli 2020 | 15:44 WIB
Syakir Daulay dalam konferensi pers di bilangan Antasari, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2020). (INDOZONE/Syarifah Aulia)
Syakir Daulay dalam konferensi pers di bilangan Antasari, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2020). (INDOZONE/Syarifah Aulia)

Pelantun lagu Aisyah Istri Rasulullah, Syakir Daulay akhirnya angkat suara terkait kasus yang dilaporkan pihak label musik yang pernah menaunginya, Pro Aktif.

Didampingi pengacaranya Haris Azhar, pria berusia 18 tahun itu memberikan tanggapan dan langkah hukum yang akan diambil terkait pemberitaan yang tersebar mengenai perjanjian jual beli akun Youtube.

Pengacara Syakir Daulay berpendapat, ada beberapa kejanggalan dalam kontrak yang dilayangkan Pro Aktif terhadap Syakir. Ia melihat isi kontrak yang melibatkan Syakir cenderung memaksa dan menekan Syakir yang masih berusia di bawah umur. Selain itu, Syakir juga diberlakukan perjanjian seumur hidup.

"Isi perjanjian yang ada dalam kontrak tidak seimbang, karena harus seumur hidup. Sedangkan dalam perjanjian harus ada waktu yang ditentukan. Selain itu, Syakir diwajibkan membuat konten 4 kali dalam seminggu. Kalau tidak dapat menyelesaikannya, Syakir akan diancam. Pihak Pro Aktif tidak memahami, ketika konten dibuat tentu membutuhkan waktu untuk diproses," kata Haris Azhar, Kuasa Hukum Syakir Daulay saat konferensi pers di bilangan Antasari, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2020).

Dalam perjanjian itu juga disebutkan bahwa Syakir dilarang untuk bekerja sama dengan pihak mana pun. Karena minimnya pengetahuan dan usia yang masih di bawah umur membuat Syakir merasa terdesak dan menandatangani kontrak tersebut tanpa pendampingan.

"Bayangkan saja salinan kontrak baru diberikan pada 14 April 2020, padahal kontraknya sudah berjalan sejak 7 Februari 2020 lalu," tambahnya.

Kejanggalan lainnya adalah tidak ada keseimbangan pada poin ganti rugi. Dimana pihak Syakir tidak memiliki hak ganti rugi. Padahal selama membuat konten 4 kali dalam seminggu, biaya produksi ditanggung Syakir sendiri. Hingga saat ini belum diganti.

"Biaya yang begitu besar saat proses produksi harus dibebankan pada Syakir. Untungnya, pihak Syakir menyadari ada kekeliruan dalam perjanjian ini. Makanya mereka memilih untuk berhenti proses produksi konten YouTube," Ujar Haris.

-
Syakir Daulay dalam konferensi pers di bilangan Antasari, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2020). (INDOZONE/Syarifah Aulia)

Adapun beberapa poin yang diajukan pihak Syakir pada Pro Aktif diantaranya:

  1. Pihak Pro Aktif tidak memberikan laporan penjualan. Mulanya ingin mengelola pada kenyataannya justru terkesan menguasai akun tersebut.
  2. Syakir Daulay tidak pernah menerima royalti dari akun YouTube selama membuat konten.
  3. Pihak tersebut tidak membayar 9% pada sejumlah platform digital. Begitu juga dengan biaya produksi konten yang dibuat Syakir.
  4. Syakir Daulay menuntut ganti rugi sebesar Rp100 Miliar.

Syakir Daulay dan pengacaranya dijadwalkan akan membuat laporan ke pihak kepolisian pada Senin 13 Juli 2020 dengan poin tuntutan seperti yang sudah disebutkan. 


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X