Terungkap! Ini Alasan Nia Ramadhani Pakai Sabu Sejak April 2021

- Kamis, 16 Desember 2021 | 14:45 WIB
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Ardie Bakrie (ketiga kiri), Nia Ramadhani (kedua kiri). (ANTARA/M Risyal Hidayat)
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Ardie Bakrie (ketiga kiri), Nia Ramadhani (kedua kiri). (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak April 2021.

Di hadapan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021), Nia mengatakan barang terlarang itu dikonsumsi bermula ketika dirinya merasa terpuruk setelah sang ayah meninggal dunia pada 2014.
 
Artis berusia 31 tahun itu mengaku, merasa tidak ada tempat untuk berbagi cerita kesedihan  bahkan kepada sang suami, Ardi Bakrie.

"April sampai Juli 2021, sekitar empat bulan, saya konsumsi sebanyak empat atau lima kali," ujar Nia, Kamis (16/12/2021), dikutip dari Antara.

"Saya kepikiran almarhum ayah di April lalu itu, lalu saya mencari zat methamphetamine setelah dikasih tahu teman saya," sambungnya.

Menurut Nia, saat menceritakan kesedihannya kepada koleganya, jawaban yang dia dapatkan bertolak belakang dari harapannya. Dia dianggap tidak boleh bersedih, lantaran memiliki kehidupan sempurna dan keluarga dengan ekonomi mapan.

"Saya cerita ke teman saya, saya sedih dan terpuruk. Teman saya bilang, 'Nia enggak patut untuk sedih'," ungkapnya.

Lantas, untuk menghilangkan rasa sedihnya, Nia teringat dengan ungkapan koleganya sesama artis pada tahun 2006 yang menyebutkan bahwa sabu dapat menghilangkan rasa sedih yang dialaminya.

"Teringat kata-kata teman saya katanya kalau misalkan kita pakai dari capek bisa jadi kuat, kalau sedih bisa jadi happy," ujarnya.

Seperti diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto sebelumnya didakwa dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengonsumsi narkotika golongan I.

Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X