Polda Metro Jaya sudah menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus kabur dari karantina. Selain Rachel, polisi juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Empat orang tersangka yang pertana saudari RV sendiri, pacaranya dan managernya serta satu yang membantu melakukan yaitu saudari RV dia adalah protokol di Bandara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada Indozone, Rabu (3/11/2021).
Keempatnya terbukti bersalah dalam kasus ini. Untuk itu, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara.
Baca Juga: Bikin AS Ketar-ketir, Satelit Temukan Lagi Dugaan Silo Rudal China Peluncur Nuklir
Seperti diketahui, selebgram Rachel Vennya kabur saat menjalani isolasi di RSDC Pademangan setelah pulang dari Amerika Serikat. Usut punya usut, Rachel Vennya dibantu oleh salah dua oknum anggota TNI.
Polda Metro Jaya juga sudah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, polisi menemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Selain itu, Polda Metro Jaya sendiri sudah memeriksa Rachel Vennya sebanyak dua kali. Rachel diperiksa dua kali dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Artikel Menarik Lainnya:
- Puluhan Mahasiswa Lakukan Aksi Unjuk Rasa di Sumenep, Halangi Ambulans yang Bawa Pasien
- Viral Warga Usir Anggota Satpol PP saat Berteduh di Teras Rumah: Tolong Ya, Pergi Ya
- Potret Keisya Levronka, Punya Kepribadian Unik, Tak Suka Hal yang Banyak Dilakukan Orang