Sebelum Ditangkap, Medina Zein Diintai Polisi: Aktivitas Normal, Pakai Makeup, dan Sehat

- Jumat, 15 Juli 2022 | 16:11 WIB
Medina Zein di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Medina Zein di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Kuasa hukum Uci Flowdea, Ahmad Ramzy, menyatakan polisi telah melakukan pengintaian sebelum melakukan upaya jemput paksa pada Medina Zein. Saat itu, Medina melakukan aktivitas normal layaknya orang sehat.

"Penyidik sudah mengikuti MZ seminggu sebelum ditahap 2, surveilance," kata Ahmad Ramzy di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022) malam.

Dia menjelaskan, saat diikuti oleh polisi, Medina Zein melakukan aktivitas layaknya orang sehat. Medina sempat bepergian dari satu tempat ke tempat lain. Padahal, Medina mengaku sakit hingga dirawat di rumah sakit jiwa karena mengalami gangguan kesehatan mental.

"Penyidik mengikuti jejaknya Medina Zein ke mana-mana pergi, dan dinyatakan bahwa MZ bisa beraktivitas normal," kata dia. 

"Ketika dilakukan pemeriksaan kesehatan, dinyatakan cakap dan layak untuk dilakukan tahap 2 dan akhirnya ditahan," tambah Ramzy.

Ahmad Ramzy enggan mengomentari kabar yang menyebut Medina Zein sempat berada di rumah sakit jiwa. Namun dia menampik penampilan Medina dalam foto yang sempat beredar, seperti mengalami gangguan mental dengan rambut acak-acakan.

"Ketika diinfomasikan penyidik dengan foto dan vidoe ketika diikuti, saya lihat Medina cakap, bahkan ketika di tahap 2 pun lengkap dengan makeup, lipstiknya, ada semua," kata Ahmad Ramzy sambil tersenyum.

"|Artinya sangat sehat untuk diproses hukum," kata dia.

Sebelumnya, Medina Zein ditangkap di rumahnya di kawasan Bandung, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan karena Medina Zein kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik, dalam kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan Uci Flowdea.

Atas laporan Uci Flowdea, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2022. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X