Dituntut 10 Bulan Penjara, Putra Siregar Bawa Piagam MURI Minta Keringanan Hukum

- Jumat, 29 Juli 2022 | 16:51 WIB
Konferensi pers kasus pengeroyokan pelaku Putra Siregar-Rico Valentino di Mapolres Jaksel. (INDOZONE-Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus pengeroyokan pelaku Putra Siregar-Rico Valentino di Mapolres Jaksel. (INDOZONE-Samsudhuha Wildansyah)

Bos PSstore, Putra Siregar, dan artis Rico Valentino dituntut hukuman 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keduanya dituntut 10 bulan penjara terkait kasus dugaan pengeroyokan kepada Muhammad Nur Alamsyah.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino masing-masing dengan pidana penjara 10 bulan dikurangi masa tahanan," ujar JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Putra Siregar Bantah Saksi JPU: Enggak Mungkin Cuma Lebam di Bibir

Terkait dengan tuntutan ini, Nur Wafiq selaku kuasa hukum Putra, membawa bukti piagam penghargaan dari MURI, berjumlah tiga buah.

Piagam penghargaan itu diharapkan bisa memperkuat pembelaan Putra atas tuntutan hukuman yang diterimanya.

Nur Wafiq menjelaskan, kekayaan yang dimikiki istri Septia Yetri Opani itu tidak sebanding dengan apa yang telah disumbangkannya ke masyarakat.

"Kami harapkan Putra Siregar, kita semua tau tentang kontribusi beliau di masyarakat seperti apa. Kekayaan dia sama sekali tidak sebanding dengan yang sudah disumbangkan ke masyarakat," kata Nur Wafiq.

"Saya mengonfirmasi hal itu dan saya sebagai saksinya. Saya sebagai saksinya telah mengabdikan diri dengan kontribusii yang luar biasa kepada masyarakat sehingga pada kenyataannya hal itu kami harapkan sebagai pertimbangan hakim," jelasnya.

"Bagaimana orang yang telah usahanya mengedepankan prinsip kemanusiaan bagi masyarakat. Dianggap menyerang masyarakat yang berdasarkan tuntutan pasal 170 itu kami ingin mengungkapkan sebagai pertimbangan hakim bahwa sejatinya pasal 170 tidak memenuhi untuk menjadikan mereka sebagai terdakwa," lanjutnya.

Sebelumnya, Putra dan Rico ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan usai terseret kasus pengeroyokan di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Maret 2022 lalu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X