Tak Dipenjara, Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Dituntut Rehabilitasi 12 Bulan

- Kamis, 23 Desember 2021 | 13:00 WIB
Nia Ramadhani. (ANTARA/M Risyal Hidayat)
Nia Ramadhani. (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang digelar Kamis (23/12/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa Nia Ramadhani dan suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie dituntut rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Selain Nia dan Ardi, sang sopir  Zen Vivanto juga dituntut hukuman yang sama.

"Menempatkan terdakwa 1, Zen Vivanto, terdakwa II, Nia Ardiansyah Bakrie, dan terdakwa III, Ardiansyah Bakrie direhabilitasi medis dan sosial serta rawat inap di RSKO Cibubur masing-masing selama 12 bulan," ujar JPU.

Dalam tuntutan itu, ketiganya memiliki sejumlah pertimbangan yang memberatkan di antaranya tindakan terdakwa tak sejalan dengan program pemerintah yang ingin memberantas penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, Nia dan suami sebagai publik figur tak memberikan contoh baik kepada masyarakat.

Sebelumnya dalam persidangan di hari Kamis, 16 Desember 2021, Nia mengatakan barang terlarang itu dikonsumsi bermula ketika dirinya merasa terpuruk setelah sang ayah meninggal dunia pada 2014.

Artis berusia 31 tahun itu mengaku, merasa tidak ada tempat untuk berbagi cerita kesedihan  bahkan kepada sang suami, Ardi Bakrie.

"April sampai Juli 2021, sekitar empat bulan, saya konsumsi sebanyak empat atau lima kali," ujar Nia, Kamis (16/12/2021), dikutip dari Antara.

"Saya kepikiran almarhum ayah di April lalu itu, lalu saya mencari zat methamphetamine setelah dikasih tahu teman saya," sambungnya.

Seperti diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto sebelumnya didakwa dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengonsumsi narkotika golongan I.

Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X