Indra Kesuma atau yang kerap disapa Indra Kenz menjalani pemeriksaan terkait kasus investasi bodong melalui aplikasi Binomo, di Bareskrim Polri, Kamis (24/2/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri menyampaikan, pria yang dijuluki 'Crazy Rich Medan' itu diperiksa sebagai saksi.
"IK dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi," kata Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Indra Kenz Tiba di Bareskrim, Penuhi Panggilan Pemeriksaan
Sementara itu, mengenai kabar soal Indra Kenz yang sudah berstatus sebagai tersangka, Ramadhan enggan berkomentar. Dia menyebut akan memberikan informasi lebih lanjut terkait kasus ini usai pemeriksaan selesai.
"Yang menyangkut kasus IK bukan belum disampaikan, tapi nanti dilakukan pemeriksaan dulu, nanti baru disampaikan kira-kira sore," kata Ramadhan.
Indra Kenz terseret dalam sengkarut kasus Binomo lantaran kerap mempromosikan aplikasi tersebut. Dalam konten YouTube miliknya, Indra pernah menyebut jika aplikasi Binomo legal di Indonesia.
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri juga tengah memeriksa Indra Kenz. Indra Kenz sudah berada di Bareskrim sekitar pukul 13.00 WIB lalu.