Jessica Iskandar akhirnya bisa bernafas lega setelah Christoper Stefanus Budianto alias Steven ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga saat ini, Steven diketahui belum memenuhi panggilan dari penyidik.
Meski demikian, istri dari Vincent Verhaag ini mengaku akan menyerahkan seluruh proses hukum tersebut kepada pihak berwajib. Namun, ia meminta kepolisian segera menahan Steven.
Baca Juga: Steven Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Jessica Iskandar: Selamat Ya!
"Tapi status saksi yang sudah ditetapkan tersangka, itu jelas dapat dilakukan penangkapan atau penahanan. dan itu yang akan kami mintakan juga," ujar Jessica Iskandar di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).
Wanita yang akrab disapa Jedar tersebut pun juga mendesak agar Steven mengembalikan kerugian atas dugaan penipuan yang dilakukan.
Sementara itu, kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E Potu mengatakan bahwa kepolisian harus menindak Steven dengan tegas. Salah satunya dengan melakukan penahanan segera kepada Steven.
Baca Juga: Gugat Jessica Iskandar Kasus Dugaan Melawan Hukum, Pihak Steven Yakin Menang di Pengadilan
"Dengan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu dapat dilakukan penangkapan atau penahanan, dan itu akan kami mintakan juga," papar Rolland.
Steven disangkakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman kedua pasal tersebut hukuman 4 tahun penjara. Salah satu syarat tersangka bisa ditahan adalah acaman hukuman 5 tahun atau lebih.
Artikel Menarik Lainnya: