Seperti Indra Kenz, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Bui

- Rabu, 9 Maret 2022 | 13:59 WIB
Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara. (Instagram/@donisalmanan)
Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara. (Instagram/@donisalmanan)

Setelah menyusul Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan juga terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. Keduanya sama-sama tersandung kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Ramadhan menyebut hukuman puluhan tahun tersebut berdasarkan pasal yang dipersangkakan kepada Doni. Doni dijerat dengan pasal berlapis.

"Ini melihat sangkaan terhadap yang bersangkutan. Yang bersangkutan dijerat beberapa pasal berlapis, ada UU ITE, ada KUHP, ada UU TPPU," kata Ramadhan.

Doni dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE), subsider Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Doni Salmanan telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex. Usai diperiksa, Doni ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Bareskrim Polri. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X