Terancam 20 Tahun Bui, Dinan Nurfajrina Unggah Chat Terakhir Doni Salmanan Minta Doa

- Rabu, 9 Maret 2022 | 15:13 WIB
Doni Salmanan dan istri, Dinan Nurfajrina (Instagram/@dinanfajrina)
Doni Salmanan dan istri, Dinan Nurfajrina (Instagram/@dinanfajrina)

Dinan Nurfajrina, istri Doni Salmanan, memperlihatkan riwayat chatting dari sang suami, yang kini ditetapkan jadi tersangka dalam kasus Quotex, hingga terancam 20 tahun penjara.

Dalam Insta Story-nya, tampak rentetan chat dari Doni yang nama kontaknya dibuat Dinan "Cintamatiku". Barisan chat pertama yang diperlihatkan berisi pesan agar Dinan jangan sampai lupa salat dan zikir.

"Jangan lupa salat ayang. Salat sama dzikirnya jangan ketinggalan," begitu pesan Doni untuk Dinan.

Baca juga: Seperti Indra Kenz, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Bui

Dilihat dari riwayat chat-nya, pada tanggal 26 Februari 2022 lalu, Doni terus meminta Dinan untuk mendoakannya yang tengah terseret kasus Quotex.

"Doain teeus. Kamu doain aku terus ya," tulis Doni.

-
Chat dari Doni Salmanan ke istri, Dinan Nurfajrina (Instagram/@dinanfajrina)

Kembali melihat riwayat chat sang suami yang kini tersandung kasus hukum, Dinan mengatakan bahwa Doni sebagai seorang suami tak pernah menuntut apa-apa.

"Setiap saat cuman ngingetin salat, zikir, doa aja, dan minta restu izin. Gak pernah nuntut apa-apa dari istri, MasyaAllah, MasyaAllah. Allah loves u so much sayang, bismillah," tulis Dinan menyertai unggahannya seperti dilihat Indozone, Rabu (9/3/2022).

Doni yang tersandung kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option terancam hukuman 20 tahun penjara. Dia dijerat dengan pasal berlapis.

"Ini melihat sangkaan terhadap yang bersangkutan. Yang bersangkutan dijerat beberapa pasal berlapis, ada UU ITE, ada KUHP, ada UU TPPU," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Doni dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE), subsider Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X