Seungri ex BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Prostitusi dan Perjudian

- Jumat, 13 Agustus 2021 | 14:21 WIB
Seungri eks BIGBANG. (Instagram/@_seungri_bigbang_).
Seungri eks BIGBANG. (Instagram/@_seungri_bigbang_).

Mantan anggota boy band K-Pop BIGBANG, Seungri, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh pengadilan militer pada Kamis (12/8/2021) terkait mediasi prostitusi dan perjudian di luar negeri serta tuduhan lainnya. Tuntutan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa tujuh tahun penjara.

Idol kpop bernama asli Lee Seung-hyun itu menjadi sorotan karena afiliasinya dengan prostitusi di kelab malam Burning Sun yang mengguncang industri K-Pop pada 2019.

Seungri didakwa menyediakan layanan jasa prostitusi untuk calon investor kelab dan bisnis lainnya sejak Desember 2015 hingga Januari 2016.

“Terdakwa berkonspirasi dengan Yoo In Suk untuk menjadi perantara prostitusi untuk investor asing pada beberapa kesempatan dan memperoleh keuntungan,” kata pengadilan mengutip Antara yang dilihat Antara.

Baca Juga: Dituduh Nyogok Polisi Soal Kasus Richard Lee, Kartika Putri: Bela Boleh Tapi Jangan Fitnah

“Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan seks memiliki pengaruh negatif yang besar pada masyarakat,” tambahnya.

Menurut pengadilan, kesaksian Seungri tidak konsisten dan berubah-ubah antara penyelidikan polisi, penyelidikan penuntutan, dan saat di pengadilan sehingga memiliki tingkat kredibilitas yang rendah.

Seungri juga didakwa menyalahgunakan sekitar 528 juta won dari dana kelab dan melakukan perjudian sekitar 2,2 miliar won atau sekitar Rp27 miliar di Las Vegas sejak Desember 2013 hingga Agustus 2017. Seungri diduga melanggar proses transaksi valuta asing.

Pengadilan menyatakan Seungri bersalah atas sembilan tuduhan. Selain hukuman penjara, ia juga didenda 1,15 miliar won atau sekitar Rp14 miliar.

Selama persidangan, Seungri membantah sebagian besar tuduhan. Ia mengklaim bahwa mitra bisnisnya bertanggung jawab atas prostitusi dan dirinya tidak mengunjungi Amerika Serikat untuk berjudi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X