Peluk Jerinx yang Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Anji: Kita Tunggu Proses Selanjutnya

- Kamis, 19 November 2020 | 14:52 WIB
Anji peluk Jerinx, yang dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. (Instagram/@duniamanji)
Anji peluk Jerinx, yang dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. (Instagram/@duniamanji)

Setelah beberapa waktu berjalan, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara kepada Jerinx SID, terkait dengan kasus ujaran "IDI kacung WHO".

Dalam persidangan yang digelar secara virtual, Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi menyatakan Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antar golongan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi, Kamis (19/11/2020).

Selain divonis penjara, Jerinx juga didenda sebesar Rp10 juta. Jika denda itu tidak dibayar, Jerinx akan dihukum tambahan penjara selama satu bulan.

Baca juga: Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Hakim: Karena Sebar Informasi yang Sebabkan Permusuhan

"Dan denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan," sambungnya.

Sidang vonis yang dijalani oleh Jerinx rupanya tururt dihadiri oleh musisi Anji. Anji dalam akun Instagram-nya mengunggah video pertemuan dirinya dengan Jerinx di pengadilan.

Tampak dalam video itu, Anji dan Jerinx saling berpelukan. Anji pun sempat mengelus bahu Jerinx, sebagai isyarat semangat untuk Jerinx.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Anji MANJI (@duniamanji)

Menyertai unggahannya, Anji mengatakan bahwa vonis hukuman yang dijatuhkan untuk Jerinx jika dikurangi masa tahanan tinggal kurang lebih 8 bulan lagi.

"1 Tahun 2 bulan vonis untuk @jrxsid , dipotong masa tahanan. Artinya dia akan dipenjara -/+ 8 bulan jika menerima vonis ini tanpa mengajukan banding. Ujaran kebencian, adalah senjata," tulis Anji dalam unggahannya seperti yang dilihat INDOZONE.

Di akhir unggahannya, Anji mengatakan bahwa kini proses hukum untuk Jerinx tinggal menunggu kelanjutan. Dia pun meminta agar istri Jerinx, Nora Alexandra bisa sabar menghadapi cobaan ini.

"Hakim telah memutuskan. Kita tunggu proses selanjutnya. Sing sabar, @ncdpapl," tutupnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X