Putra Siregar Bantah Saksi JPU: Enggak Mungkin Cuma Lebam di Bibir

- Kamis, 30 Juni 2022 | 18:03 WIB
Konferensi pers kasus pengeroyokan pelaku Putra Siregar-Rico Valentino di Mapolres Jaksel. (INDOZONE-Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus pengeroyokan pelaku Putra Siregar-Rico Valentino di Mapolres Jaksel. (INDOZONE-Samsudhuha Wildansyah)

Putra Siregar menyanggah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan penganiayaan yang menyeret dia dan Rico Valentino. Bantahan tersebut disampaikan setelah saksi bernama Saputra Aditya menyebut Putra Siregar melakukan pemukulan kepadanya.

"Saya melerai, lalu ada yang datang lagi. Saya lerai lagi. Di situ kena pukul, ternyata yang mukul pakai topi, saya gak kenal," kata Saputra Aditya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).

Meski demikian, Saputra Aditya menunjuk Putra Siregar sebagai orang yang memukulnya. Dia menyebut Putra yang saat itu mengikuti persidangan secara daring melalui zoom, sesuai dengan ciri-ciri pelaku yang diingatnya.

"Wajahnya saya ingat, itu yang pakai peci (Putra Siregar)," kata Saputra Aditya.

Saat diberi kesempatan untuk menanggapi pernyataan saksi oleh majelis hakim, Putra Siregar menampik tudingan tersebut. Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan bukti hasil visum et repertum.

"Saya tidak datang bareng. Rico memukul, saya melerai. Saya tidak memukul berkali-kali. Kalau banyak mukul, visumnya enggak mungkin cuma lebam di bibir," kata Putra. 

Sementara itu, Rico Valentino mengaku melakukan pemukulan saat keributan terjadi. Hanya saja, Rico mengaku tidak tahu siapa yang terkena pukulannya.

"Saat itu keadaan di sana gelap," kata Rico.

Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah. Putra dan Rico dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP, Pasal 351, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X