Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polisi Buntut 3 Orang Tewas di Tempat Karaoke, Dianggap Lalai

- Sabtu, 9 Juli 2022 | 12:30 WIB
Ayu Ting Ting dilaporkan ke polisi (Instagram/@ayutingting92)
Ayu Ting Ting dilaporkan ke polisi (Instagram/@ayutingting92)

Pedangdut Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu. Hal ini merupakan buntut meninggalnya tiga orang di tempat karaoke milik Ayu, akibat minuman keras oplosan.

Ayu dilaporkan oleh salah satu keluarga korban SA, yang mengunjungi usaha karaoke milik Ayu di Bengkulu.

Reno Ardiansyah, selaku kuasa hukum korban SA, mengatakan Ayu dilaporkan atas tuduhan tindakan kelalaian, sehingga menyebabkan tiga nyawa melayang.

Baca juga: Ayu Ting Ting Tampil Menor Pakai Outfit Tabrak Warna, buat Pangling

"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata Reno, Jumat (8/7/2022).

-
Kuasa hukum didampingi keluarga korban SA saat melakukan konfrensi pers. (ANTARA/Anggi Mayasari)

Reno menambahkan, Ayu selaku pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke Ayu Ting Ting, terkait regulasi keluar masuknya makanan, minuman. Peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand karaoke tersebut juga turut dipertanyakan oleh Reno.

Pasalnya dalam karaoke milik Ayu itu, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar. Terkait dengan ini, Reno mengatakan telah memiliki satu saksi kunci.

"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," bebernya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaoke milik pedangdut dengan nama asli Ayu Rosmalina, yang berada di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu. Hal ini dilakukan setelah dua Pendamping Lagu (PL) serta satu pengunjung meninggal dunia di lokasi tersebut.

Eko Agusrianto selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu menjelaskan, tindakan itu diambil untuk menghentikan sementara aktivitas di tempat hiburan tersebut, hingga  batas waktu yang tidak ditentukan.

Hal itu juga dilakukan sembari mempertimbangkan proses penyidikan yang sedang berjalan, yang dilakukan pihak aparat terkait dan pertimbangan kekhawatiran dan antisipasi dari masyarakat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X