Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menjelaskan, Rizky Billar tetap bisa dipenjara meskipun sudah meminta maaf karena KDRT Lesti Kejora.
Nurma mengatakan, lantaran laporan yang dibuat Lesti termasuk delik aduan, maka kasus ini bisa saja dihentikan dan Billar bebas.
Baca juga: Makin Memanas! Dua Saksi Kunci Kasus KDRT Rizky Billar akan Dipanggil Polisi
Tapi, Billar bisa terancam dipenjara jika Lesti tidak mencabut laporan meskipun sudah meminta maaf.
"Untuk yang dilaporkan dari saudari L (Lesti) ini adalah delik aduan. Jadi delik aduan itu, jika korban merasa dirugikan, dan melapor itu bisa diproses. Kemudian delik aduan bisa mediasi. Jika laporan itu dicabut, proses selesai," kata AKP Nurma kepada awak media, Rabu (05/10/2022).
"Jadi kalau sudah dicabut (laporan) dari saudara korban, itu bisa selesai masalahnya. Tapi, jika memang ada permohonan maaf, tapi tidak dicabut untuk laporan polisi, itu terus berlanjut untuk tindak pidananya," sambungnya.
Baca juga: Periksa 3 Saksi, Polisi Olah TKP Cari Bukti Dugaan KDRT Rizky Billar pada Lesti Kejora
Sementara itu, polisi akan memeriksa dua orang saksi terkait dengan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti terhadap suaminya, Rizky Billar.
Dua saksi yang merupakan pekerja di rumah Lesti-Billar akan diperiksa pada Kamis, 6 Oktober 2022.