Filipina Wajibkan Setiap Pengendara Mobil untuk Pasang Dashcam, Indonesia Kapan?

- Rabu, 10 Agustus 2022 | 10:50 WIB
 Ilustrasi dashcam. (Dok. B&H eXplora)
Ilustrasi dashcam. (Dok. B&H eXplora)

Pemerintah Filipina mewajibkan setiap pengendara roda empat di negaranya untuk memasang dashcam (dashboard camera). Perangkat tersebut menjadi kebutuhan yang wajib dimiliki pengendara, sebelum turun ke jalan raya.

Melansir dari Autoindustriya, peraturan yang dikenal sebagai Dashboard Camera Act of the Philippines ini telah dibuat menjadi RUU No.817 oleh anggota DPR Filipina Rep.

Michael Romero. Ia juga telah merancang sanksi apa yang akan diberikan kepada pengendara yang tidak memasang dashcam di mobilnya.

Baca Juga: Dikira Hilang di Parkiran, Mobil Seleb TikTok Ini Ternyata Ketutupan Mobil 'Raksasa'

Salah satu sanksi tersebut adalah pengendara tidak diizinkan mendaftarkan kendaraannya ke LTO jika tidak menyertakan kamera dalam mobil.

Selain itu, Michael Romero juga akan memberikan sanksi terhadap pejabat publik yang mengizinkan pendaftaran kendaraan roda dua yang tidak memiliki dashcam. Sanksinya adalah berupa dipidana selama 2 hingga 3 tahun dengan denda 20.000 peso atau setara Rp5 juta.

Adapun sanksi yang akan didapat oleh pengendara yang tidak menyertakan dashcam di mobilnya adalah denda 5.000 peso atau Rp1 jutaan dan SIM-nya akan ditahan selama 30 hari. Hukuman akan ditambah jika pengendara mobil masih melakukan kesalahan yang sama.

Alasan utama mengapa pemerintah Filipina mewajibkan adanya dashcam di setiap kendaraan adalah karena meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di negara tersebut.

Dengan adanya dashcam, pemerintah juga akan mengetahui setiap kronologi kecelakaan yang ada, hingga melihat pengendara lain yang sembrono dan melanggar lalu lintas.

Hmm, kira-kira pemerintah Indonesia tertarik gak ya membuat peraturan seperti ini?

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X