Jangan Sampai Telat! Ini Denda Pajak Motor dan Cara Menghitungnya

- Rabu, 8 Juni 2022 | 12:58 WIB
Ilustrasi motor (tokopedia.com)
Ilustrasi motor (tokopedia.com)

Setiap orang yang memiliki kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia, wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). membayar PKB menjadi kewajiban tahunan yang harus dilakukan. Jika telat, maka denda pajak motor harus dibayarkan. 

Denda ini berbeda-beda nominalnya tergantung seberapa lama tunggakan PKB ini. Tak hanya itu, denda pajak motor juga tergantung pada jenis kendaraan itu sendiri. 

Berikut ini ulasan lengkap mengenai denda pajak motor yang wajib kamu ketahui.

Cek Denda Pajak Motor

-
Ilustrasi bpk (blog.ibid.astra.co.id)

Sebelum membayarkan denda pajak motor, kamu perlu mengecek terlebih dahulu jumlah denda yang harus dibayarkan tersebut. Cara cek denda pajak motor bisa dilakukan secara online maupun offline. 

Jika ingin melakukan secara online, berikut ini caranya:

1. Cara cek denda pajak motor online 

  1. Kunjungi laman e-samsat sesuai provinsi tempat tinggal kamu, contohnya Jakarta di laman samsat-pkb2.jakarta.go.id.
  2. Masukkan nomor polisi serta KTP pemilik kendaraan motor.
  3. Nominal biaya denda pajak motor yang harus dibayarkan akan muncul otomatis.

2. Cara cek denda pajak motor melalui SMS

  • Jawa Timur: JATIM (spasi) nomor polisi motor, kemudian kirim ke 7070
  • Jawa Barat: Poldajbr (spasi) nomor polisi motor, kemudian kirim ke 3977
  • DKI Jakarta: Metro (spasi) nomor polisi motor, kemudian kirim ke 1717

Cara Menghitung Denda Pajak Motor 

-
Ilustrasi denda pajak motor (lazada.co.id)

Setelah melewati tanggal jatuh tempo, kamu perlu mempersiapkan dana untuk membayar denda pajak motor. 

Denda ini berbeda-beda jumlahnya dan kamu bisa menghitungnya sendiri sesuai dengan berapa lama tunggakan yang kamu lakukan. Berikut cara menghitung denda pajak motor

1. Telat kurang dari sebulan 

Saat kamu telat bayar pajak motor kurang dari sebulan, maka denda pajak motor yang perlu kamu bayarkan sebesar 25 persen dari tarif pajak yang tercantum pada STNK kendaraan. 

2. Telat lebih dari sebulan 

Lain halnya jika telat membyar pajak lebih dari sebulan lamanya, maka kamu perlu menghitung denda pajak motor dengan cara berikut ini:

  • Telat 2 bulan: PKB x 25 persen x 2/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Telat 6 bulan: PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Telat 1 tahun: PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Telat 2 tahun: 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Adapun denda SWDKLLJ untuk kendaraan motor yakni Rp32.000, sedangkan mobil Rp100.000.

3. Telat satu tahun atau lebih 

Jika kamu menunggak pajak motor selama satu tahun atau lebih lamanya, maka kamu perlu membayar denda pajak motor dengan perhitungan berikut ini. 

  • Telat 2 tahun: 2 (tahun) x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Telat 4 tahun: 4 (tahun) x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Adapun denda SWDKLLJ untuk kendaraan motor dan mobil masih sama besarannya seperti sebelumnya. 

Cara Membayar Denda Pajak Motor 

-
Ilustrasi bayar denda pajak motor (unsplash.com/@eduschadesoares)

Membayar denda pajak motor pada dasarnya tidak jauh berbeda seperti prosedur membayar PKB tahunan. 

Pembayaran ini juga bisa dilakukan secara online dan offline dengan menyiapkan berkas berikut, diantaranya, dokumen asli dan fotokopi STNK, KTP, dan BPKN (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) untuk nantinya diserahkan ke loket yang telah disediakan.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X