Pemprov DKI Jadikan Uji Emisi sebagai Syarat Bayar Pajak Kendaraan Mulai Akhir Tahun

- Selasa, 12 Juli 2022 | 15:05 WIB
Ilustrasi uji Emisi kendaraan. (ANTARA FOTO/Subur Atmamihardja)
Ilustrasi uji Emisi kendaraan. (ANTARA FOTO/Subur Atmamihardja)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai salah satu syarat pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Desember 2022 mendatang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, mengatakan pemilik kendaraan yang sudah berusia lebih dari tiga tahun harus membayar pajak kendaraan, wajib memenuhi baku mutu uji emisi.

“Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterimaa Indozone, selasa (12/7/2022).

Baca juga: Terkuak! Ini Alasan Nathalie Holscher Gugat Cerai Sule: Ada Masalah Pribadi

Asep menegaskan, penerapannya kebijakan tersebut dipastikan berlangsung akhir tahun ini. Dia melanjutkan bahwa Pemprov DKI juga sedang bekerja sama dengan isntasi terkait terkait aturan itu.

“Kita sedang memformulasikannya bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan,” ujar Asep.

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun.


Sedangkan Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Untuk memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara. 

Diketahui bahwa sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat.

Penulis Bima Febrianto

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X