Pria Ini Ditangkap Polisi Karena Selundupkan Narkoba Seharga Rp 60 Miliar di Ban Mobil

- Kamis, 7 Mei 2020 | 09:00 WIB
Ilustrasi Ford F-150 yang dilakukan dan menyimpan narkoba di dalam ban mobil. (Ilustrasi/thedrive.com/autonews.com)
Ilustrasi Ford F-150 yang dilakukan dan menyimpan narkoba di dalam ban mobil. (Ilustrasi/thedrive.com/autonews.com)

Penyelundupan narkoba yang disembunyikan pada beberapa komponen mobil bukanlah suatu hal yang baru. Bahkan, sudah terdapat beberapa pelaku tertangkap akan kasus tersebut. 

Kali ini, kejadian serupa kembali terjadi. Melansir Zing, polisi menghadang mobil pickup truk Ford F-150 yang membawa obat-obatan terlarang yang tengah melintas di jembatan Sungai Rio Grande. 

Kabarnya, narkoba seharga US$ 4 juta atau Rp 60 miliar tersebut berhasil ditemukan di ban mobil Ford F-150. Setelah ditemukan, polisi berhasil menyita heroin seberat 54 kg dan 9 paket methaphetamine seberat 23 kg.

Sementara itu, pria berusia 23 tahun tersebut juga ditangkap di tempat kejadian. Meski demikian, pihak kepolisian belum memberikan informasi mengenai cara dari pelaku dalam menyelundupkan narkoba tersebut ke dalam ban. 

Sekadar informasi, kejadian penyelundupan ini bukanlah kejadian yang pertama kalinya. Pada tahun 2018 lalu, polisi Kota Austin, Texas juga menghadang mobil yang mengangkut narkoba di dalam ban mobil senilai US$ 5 juta. 

Sementara pada bulan Maret lalu, polisi juga berhasil menemukan narkoba senilai US$ 600 ribu diselundupkan pada kursi mobil Toyota Camry.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X