Soal ERP di DKI Jakarta, Heru Budi Hartono Akan Dengar Keluhan Masyarakat

- Jumat, 3 Februari 2023 | 14:06 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Rencana penerapan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) terus digodok. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memastikan menampung aspirasi dan keluhan masyarakat, termasuk pengemudi ojek daring (ojek online/ojol) terkait rencana ini.

"Itu masih pembahasan, artinya masih tujuh tahapan. Kami masih perlu mendengar kepentingan, mendengar keluhan masyarakat dan tidak serta merta itu langsung diterapkan," kata Heru setelah menanam tanaman pangan di Kantor Camat Jagakarsa, Jakarta Selatan, INDOZONE melansir dari ANTARA, Kamis (3/2/2023).

Ia mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Provinsi) DKI Jakarta mempertimbangkan plus-minus dari rencana penerapan ERP yang sudah diwacanakan sejak 2006.

-
Ilustrasi jalan DKI Jakarta (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Baca Juga: Heru Budi Hartono Sebut Penerapan ERP di DKI Jakarta Akan Bertahap

"Prosesnya kami ada, kami mendengar aspirasi masyarakat, plus minusnya ada dan tahapannya seperti yang lalu, saya bilang masih ada tujuh tahapan," ucap Heru.

Ia juga menjelaskan, jika diterapkan pun, ERP tidak langsung serentak di 21 ruas jalan yang ditentukan. Meski begitu, pelaksanaannya akan bertahap.
 
Alasannya, ia juga mempertimbangkan sejumlah lokasi ruas jalan yang sudah ada jalur MRT, LRT atau TransJakarta yang memiliki waktu tunggu kedatangan bus (headway) yang bagus.

"Pemda DKI melalui TransJakarta, misalnya salah satu yang masih 'headway'-nya belum memenuhi maksimum, kami pikirkan," ucapnya.

Sebelumnya, Rabu 25 Januari 2023, ratusan pengemudi ojol melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD DKI. Mereka meminta kepada wakil rakyat di Kebon Sirih itu, agar rencana ERP dibatalkan. Mereka membentangkan sejumlah spanduk berisi penolakan ERP termasuk berorasi menolak rencana ERP.

"Jangan pernah terbersit di pikiranmu berlakukan ERP jika masih berharap suara kami di 2024," demikian salah satu tulisan yang terpampang di salah satu spanduk pengunjuk rasa.

Saat ini, pembahasan ERP masih tahap pembahasan regulasi di DPRD DKI terkait Rancangan Perda (Ranperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik atau soal ERP.

Revisi UU

Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk mengenakan ERP kepada ojol.

“Kami tetap mengacu kepada UU Nomor 22 tahun 2009,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di gedung DPRD DKI, Rabu (25/1).

Namun, Syafrin mengatakan, masih menunggu kebijakan dari DPR RI karena undang-undang itu sedang dalam tahap revisi. Syafrin menyebutkan, dalam Ranperda, pengecualian dari ERP salah satunya untuk kendaraan pelat kuning atau angkutan umum. Sementara itu, angkutan online (ojol) masih menggunakan pelat berwarna hitam.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X