Viral Video Mobil Mewah yang Parkir di Jalur Sepeda, Bikin Netizen Salfok

- Kamis, 28 Januari 2021 | 00:15 WIB
Cuplikan  video mobil mewah yang parkir di jalur sepeda. (photo/TikTok/@adrianto1)
Cuplikan video mobil mewah yang parkir di jalur sepeda. (photo/TikTok/@adrianto1)

Seperti yang diketahui, jalur sepeda adalah jalur yang khusus diperuntukkan untuk lalu lintas untuk pengguna sepeda dan kendaraan yang tidak bermesin yang memerlukan tenaga manusia.

Jalur sepeda dipisah dari lalu lintas kendaraan bermotor untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas pengguna sepeda.

Namun belakangan ini viral di media sosial deretan mobil mewah parkir di jalur sepeda. Sontak saja video tersebut menjadi perbincangan warganet.

Momen tersebut dibagikan oleh akun adrianto1 di TikTok, yang memperlihatkan sederet mobil mewat yang parkir di jalur sepeda.

"kayaknya ada yang salah parkir kali yah," tulis akun tersebut.

Tak hanya mengomentar mobil yang parkir di jalur sepeda, netizen juga salfok dengan adanya mobil avanza yang berada diantara mobil mewah tersebut.

Sontak unggahan tersebut telah ditonton sebanyak 789 ribu kali dan mendapatkan beragam komentar dari netizen.

"Avanza bilek: tadi gua datang masih sepi," canda akun leovfn.

"Mobil doang mahal, kagak tau aturan parkir," komentar akun rafhafpra.

"Mobil doang mahal kagak tau aturan, canda mobil," tutur akun dimassetiawan037.

@adrianto1

kayaknya ada yang salah parkir kali yah ????#fyp

? Paleng Bae - Marvey Kaya

Untuk diketahui, larangan parkir sembarangan sudah di atur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dalam aturan tersebut mengatur bahwa jalan tidak serta merta dapat difungsikan sebagai tempat parkir.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal 275 ayat 1.

Selain UU LLAJ, parkir juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan).

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X