Dalih 'Punya SIM Tapi Ketinggalan' Tak Bisa Selamatkanmu dari Tilang

- Rabu, 9 Oktober 2019 | 11:36 WIB
ANTARA FOTO/Umarul Faruq
ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Terjaring razia kendaraan kerap membuat pengendara sebal, apalagi kalau kebetulan tidak membawa surat dan alat kelengkapan berkendara. Sudah pasti polisi akan memberikan tilang dan kamu harus membayar sejumlah denda.

Untuk mengelak dari tilang ini, seringkali pengendara motor berkilah bahwa SIMnya ketinggalan di rumah sehingga berharap tidak ditilang. Apakah kondisi seperti ini bisa membuat pemotor bebas dari tilang?

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur penafsiran terkait hal ini. Dalam Pasal 106 Ayat 5 dijelaskan bahwa ada 4 hal yang wajib ditunjukkan pengendara saat terkena razia polisi, yaitu:

  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
  2. Surat Izin Mengemudi (SIM)
  3. Bukti lulus uji berkala dan/atau
  4. Tanda bukti lain yang sah

Nah, Pasal 288 Ayat 2 mengatur mengenai pengendara yang terjaring razia tapi tidak bisa menunjukkan SIM. Sayangnya, aturan ini menegaskan bahwa kamu tidak bisa berdalih karena menunjukkan SIM adalah kewajiban pengendara.

Hukumannya adalah ancaman penjara paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu. Hukuman ini lebih ringan daripada tidak memiliki SIM sama sekali yang diancam pidana 4 bulan penjara atau denda paling banyak Rp1 juta.

Jadi, jangan coba-coba lagi beradu argumen dengan polisi kalau SIMmu ketinggalan di rumah, ya. Karena, pada intinya kamu salah dan akan tetap dikenakan sanksi sesuai UU yang berlaku.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X