Berikut Daftar Kendaraan yang Dilarang dan Dibolehkan Melintas Selama Larangan Mudik

- Jumat, 24 April 2020 | 13:01 WIB
Ilustrasi mudik. (Ilustrasi/ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Ilustrasi mudik. (Ilustrasi/ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Mulai hari ini (24/4/2020), aturan larangan mudik sudah diberlakukan oleh pemerintah. Poin-poin larangan mudik dijabarkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. 

Tertulis pada pasal 3 peraturan tersebut, ada beberapa transportasi darat yang dilarang melintas selama masa mudik. Di antaranya adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang serta kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor. 

Namun, juga terdapat pengecualiannya. Beberapa kendaraan dibolehkan melintas selama masa larangan mudik sesuai pasal 5 Ayat 1, diantaranya:

  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
  • Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
  • Mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

Dan pada pasal 5 ayat 2 disebutkan larangan sementara pengguna sarana angkutan penyeberangan dikecualikan untuk:

  •  Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok
  •  Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
  •  Kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintah dan petugas pencegahan penyebaran COVID-19
  •  Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

"Selain pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2, larangan sementara pengguna sarana transportasi darat dikecualikan untuk transportasi darat yang berada dalam satu wilayah aglomerasi," bunyi pasal 5 ayat 3.

Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat tersebut ditujukan kepada wilayah PSBB, zona merah penyebaran COVID-19, dan aglomerasi yang diterapkan sebagai wilayah PSBB.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X