Penting! Ini Jenis Pelanggaran yang Dapat Terekam ETLE Mobile

- Sabtu, 29 Oktober 2022 | 17:07 WIB
Kamera tilang elektronik atau ETLE. (Dok. Korlantas Polri)
Kamera tilang elektronik atau ETLE. (Dok. Korlantas Polri)

Polda Metro Jaya mengganti sistem tilang manual di Jakarta dan sejumlah wilayah penyangga di Jakarta dengan E-TLE Mobile. Ada sejumlah pelanggaran yang dapat direkam oleh kamera E-TLE ini.

"Kendaraan ini mampu berkecepatan 5 sampai 40 km/jam dapat mengcapture pelanggaran karena E-TLE Mobile ini sudah dilengkapi dengan AI (artificial intelligence)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Sabtu (29/10/2022).

Latif kemudian membeberkan jenis-jenis pelanggaran yang dapat terekam E-TLE Mobile. Pelanggaran yang dapat terekam antara lain pelanggaran kendaraan roda empat hingga roda dua.

Baca Juga: Persiapan E-TLE Mobil di Jakarta, Polda Metro Sebut 10 Kamera Sedang Dirancang

"Jadi pelanggaran yang sudah dilengkapi AI, tidak menggunakan helm, sabuk pengaman menggunakan hp, melawan arus, (melanggar) rambu lalin, bonceng tiga dan ganjil genap," beber Latif.

-
Kamera ETLE. (Dok. Korlantas Polri)

 

Baca Juga: Tilang Manual Dihapus, Polda Metro Jaya Tarik Semua Surat Tilang

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menarik seluruh surat tilang yang ada di tangan polantas jajaran. Hal ini merupakan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang meminta tidak ada tilang secara manual.

Meski tidak ada tilang manual, Polda Metro Jaya menggantikan penindakan tilang menggunakan E-TLE mobile. Nantinya, E-TLE mobile ini akan menilang pelanggar lalu lintas secara online.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X