Ahli Transportasi Nilai Tilang Manual Masih Diperlukan Saat Ini

- Rabu, 17 Mei 2023 | 09:44 WIB
Polda Metro Jaya kembali melakukan penilangan manual bagi para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar, namun tidak menggelar razia. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Polda Metro Jaya kembali melakukan penilangan manual bagi para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar, namun tidak menggelar razia. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Mabes Polri diketahui sudah kembali menerapkan tilang manual, yang sebelumnya menonaktifkan kebijakan itu. Diklaim, para ahli termasuk ahli transportasi menilai tilang manual saat ini masih diperlukan.

"Pendapat para ahli transportasi maupun ahli hukum yang menyatakan bahwa penegakan hukum menggunakan tilang manual masih diperlukan," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga: Tilang Manual Ada Lagi, Kapolri ke Anggota: Jangan Terima Titipan Denda!

Ramadhan menyebut pendapat para ahli ini menjadi masukan untuk Polri, hingga akhirnya Polri memutuskan untuk kembali menggunakan metode tilang manual usai melakukam evaluasi kebijakan.

Kembali diterapkannya tilang manual lantaran penilangan elektronik belum maksimal, lantaran masih ada titik-titik lalu lintas yang belum menerapkan tilang elektronik.

"Masih ada ruang yang belum terjangkau oleh E-TLE baik itu jenis pelanggaranya maupun ruas jalannya," bebernya.

Baca Juga: Tilang Manual Kembali Aktif, Polri Pastikan Tindak Tegas Polantas Nakal

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sempat meniadakan tilang manual diseluruh wilyah di Indonesia. Kapolri meminta jajaranya untuk fokus melakukan penindakan hukum menggunakan kamera tilang elektronik atau E-TLE.

Polantas yang berada di jalan raya sempat menggunakan kamera E-TLE portabel. Kini, kebijakan tersebut dicabut dan polantas sudah kembali melakukan penilangan secara manual di jalan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X