Tilang termahal yang tercatat oleh guinness world records ini, terjadi di St. Gallen, Swiss, pada Januari 2010 silam, yaitu sebesar Rp3,2 miliar.
Tilang itu diberikan pada seorang pengendara yang kebut-kebutan di jalan umum.
Tak hanya kebut-kebutan, pengendara Ferrari Testarossa itu juga menggeber mobilnya hingga 137km/jam. Padahal, batas kecepatan di jalan itu hanya 80km/jam.
Di Swiss sendiri jumlah denda diberikan sesuai dengan jumlah pendapatan per bulan. Artinya, semakin besar gaji, maka semakin besar pula denda yang dikenakan.
Artikel Menarik Lainnya:
- 6 Dokter Spesialis Paru RSPI Ikut Tangani Pasien Positif Corona
- Putra Mahkota Abu Dhabi Pun Tak Luput Kena Suspect Virus Corona
- 24.650 Benih Lobser Gagal Diselundupkan ke Singapura