Jokowi Sebut Pajak Kendaraan Mewah Bisa Jadi Relaksasi Industri Otomotif di Tengah Pandemi

- Rabu, 17 November 2021 | 16:18 WIB
Jokowi di dalam salah satu mobil yang dipamerkan di Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Rabu (17/11/2021) (Antara)
Jokowi di dalam salah satu mobil yang dipamerkan di Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Rabu (17/11/2021) (Antara)

Presiden Jokowi mengatakan pajak penjualan barang mewah atau PPnBM bagi kendaraan bisa menjadi relaksasi industri otomotif dalam negeri di tengah pandemi Covid-19.

Saat meninjau pameran Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Tangerang, Jokowi mengatakan pemerintah menyadari bahwa industri otomotif membawa banyak gerbong untuk UMKM penyuplai komponen.

"Oleh sebab itu, Pemerintah kemudian membuat kebijakan untuk relaksasi dengan PPnBM," ujar Jokowi dikutip Rabu (17/11/2021).

Kebijakan itu pun membuahkan hasil. Kebijakan relaksasi PPnBM berhasil mendongkrak kenaikan penjualan mobil hingga lebih dari 60 persen.

"Terakhir angka yang saya dapatkan ada kenaikan kurang lebih 60 persen. Ini sangat baik untuk memberikan dorongan pada pemulihan ekonomi," jelas dia.

Baca juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sumut, Berikut Foto-fotonya

Relaksasi PPnBM diberikan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen kendaraan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70 persen.

Setelah itu, Pemerintah mengeluarkan PMK Nomor 31/PMK.010/2021 dan memperluas insentif PPnBM dengan menambah cakupan kendaraan bermotor, yaitu segmen 4x2 dan 4x4 untuk segmen 1.500 cc s.d. 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60 persen. Perluasan dilakukan untuk menambah daya dorong kebijakan dalam menstimulasi konsumsi masyarakat.

Pemerintah melalui PMK Nomor 77/PMK.010/2021 kemudian memperpanjang masa insentif PPnBM 100 persen untuk kendaraan <1.500 cc sampai Agustus 2021 setelah melihat dampak positif kebijakan yang telah diberikan.

Setelah itu, dalam PMK 120/PMK.010/2021, besaran insentif diskon PPnBM Kendaraan Bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021, diperpanjang menjadi hingga Desember 2021.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X