Konvoi Mobil Mahal, Moge, Sampai Sepeda Tak Boleh Dikawal Polisi Lagi!

- Selasa, 16 Maret 2021 | 09:21 WIB
Ilustrasi mobil yang sedang melintasi sebuah jembatan (photo/Unsplash/Will Truettner)
Ilustrasi mobil yang sedang melintasi sebuah jembatan (photo/Unsplash/Will Truettner)

Dirlantas Polda Metro Jaya baru-baru ini telah memutuskan untuk tak memperbolehkan rombongan konvoi mobil mewah, motor gede (moge), dan sepeda untuk dikawal oleh polisi lagi. Hal ini dilakukan karena banyaknya masalah yang terjadi akibat hal tersebut.

Kombes Sambodo Purnomo Yogo selaku Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa aturan tersebut diberlakukan agar tidak terjadinya kecemburuan di dalam masyarakat terutama pengguna jalan raya.

Memang saat ini tidak sedikit orang yang cukuo kesal saat melihat rombongan konvoi mobil mewah ataupun motor gede yang dikawal oleh polisi dan menghambat pengguna jalan lain karena harus mengalah lebih dulu.

Dengan ini, nantinya aturan terkait pengawalan polisi juga akan makin diperketat, dimana hanya ada 7 poin yang memperbolehkan polisi melakukan pengawalan. Berikut ini adalah aturannya:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas
  2. Ambulans saat mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Poin-poin tersebut akan semakin dipertegas sebagaimana sudah diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lebih tepatnya di Pasal 134.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X