Di Prancis, Mengubah Kecepatan Sepeda Listrik Bisa Dipenjara

- Minggu, 22 Maret 2020 | 10:00 WIB
Ilustrasi sepeda listrik. (Ilustrasi/REUTERS/STRINGER)
Ilustrasi sepeda listrik. (Ilustrasi/REUTERS/STRINGER)

Pemerintah Prancis dikabarkan tidak main-main dengan peraturan dalam mengatur ketertiban sepeda listrik yang saat ini sudah digunakan oleh banyak orang. 

Hal tersebut dapat dicerminkan dengan terbitnya undang- undang mengenai penggunaan sepeda listrik yang telah dimodifikasi melebihi kecepatan hingga 25 km/jam. 

Melansir Carscoops.com, para pemilik sepeda listrik yang ketahuan sengaja memodifikasi kecepatan sepeda akan dikenakan denda sekitar 30.000 Euro atau setara Rp 490 juta. Tidak sampai di situ saja, polisi setempat juga memiliki hak untuk menahan para pengendara dengan masa tahanan kurang dari satu tahun. 

Melihat hal tersebut, Pemerintah Prancis mengatakan hukuman tersebut dapat menjadi solusi terbaik guna menertibkan para pengendara. 

Maka dari itu, Pemerintah Prancis pun mengeluarkan undang-undang guna mengatur orang-orang agar tidak memodifikasi sepeda listrik mereka dengan kecepatan yang sudah ditetapkan.

Selain untuk pemilik dan pengendara sepeda listrik, undang-undang ini juga diberlakukan kepada toko sepeda dan pabrik. 

Jika kedapatan mencoba untuk menjual peralatan penyetelan ataupun menjual sepeda elektronik yang sudah dimodifikasi, maka para pemilik toko sepeda atau pabrik akan dikenai denda 30.000 Euro dan tahanan hingga dua tahun penjara.  

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X