Polda Metro Tindak Pengendara Motor yang Gunakan Knalpot Bising

- Minggu, 22 Januari 2023 | 12:15 WIB
Dirlantas Polda Metro menindak pengendara yang menggunakan knalpot bising. (instagram/@tmcpoldametro).
Dirlantas Polda Metro menindak pengendara yang menggunakan knalpot bising. (instagram/@tmcpoldametro).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan penindakan kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising di wilayah Jakarta. Polisi memberikan teguran hingga penindakan kepada pengendara motor yang melanggar.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh akun instagram @tmcpoldametro, Minggu (22/1/2023). Terlihat beberapa polisi menyetop pengendara yang motornya menggunakan knalpot bising di kawasan Senayan, Jakarta.

"Polri Dit Lantas PMJ melakukan peneguran dan penindakan kepada pengendara motor yang melanggar menggunakan knalpot tidak sesuai peruntukan di Jl. Asia Afrika Senayan Jaksel," tulis akun tmcpoldametro.

Baca Juga: Polda Metro Dukung Penerapan Jalan Berbayar di Jakarta, Berharap Bisa Kurangi Kemacetan

Sejatinya penggunaan knalpot kendaraan sudah diatur dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pasal 285 ayat 1 UU LLAJ, bagi pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dikenakan sanksi kurungan selama satu bulan atau denda minimal Rp250.000.

Baca Juga: Ingat Ya, Terobos Lampu Merah Bisa Kena Denda dan Dipenjara!

Untuk itu agar tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu lingkungan masyarakat sekitar, alangkah baiknya para pengendara tetap menggunakan knalpot standar sesuai dengan bawaannya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X