14 Korban Penipuan Jastip Tiket Coldplay Lapor ke Polisi, Rugi Puluhan Juta!

- Jumat, 19 Mei 2023 | 17:35 WIB
Pengacara korban penipuan jastip tiket Coldplay saat melapor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Pengacara korban penipuan jastip tiket Coldplay saat melapor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Sebanyak belasan korban penipuan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay mendatangi Kantor Bareskrim Polri, Jakarta pada hari ini. Para korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.

"Kami ke Bareskrim melaporkan atau memberi informasi, membuat laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri terkait dengan peristiwa pidana dugaan tindak pidana penipuan dalam hal ini penjualan tiket konser musik grup band Coldplay yang mana akan menggelar konser terbesarnya di Indonesia pada bulan November 2023 ini," kata pengacara korban, Zainul Airifin kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Baca juga: Imbau Korban Penipuan Tiket Coldplay Lapor, Bareskrim: Agar Penanganan Maksimal

Zainul menyebut ada sebanyak 14 orang yang menjadi korban penipuan. Belasan korban ini berasal dari berbagai wilayah di Jabodetabek.

"Kita mewakili kuasa hukum dari 14 orang korban dengan kerugian hampir Rp 30 juta rupiah dalam hal ini korban dari beberapa daerah di luar Jabodetabek mengalami kerugian penipuan terkait dengan penjualan tiket," beber Zainul.

-
Pengacara korban penipuan jastip tiket Coldplay saat melapor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Baca juga: Tiket Konser Coldplay di Jakarta Ludes Terjual, Fans Berharap Ada Day 2

Modus dari penipuan ini kata Zainul, berawal dari proses pembelian tiket. Dia menduga ada oknum di dalam yang membuat sistem penjualan tiket langsung sold out.

"Kita mencurigai barangkali ada oknum yang didalam itu bermain sehingga ini di limpahkan kepada agen-agen sehingga angen-ageb memblokir semua sehingga masyarakat kesulitan untuk mengakses tiket sehingga masyarakat mencari jalan lain dengan cara mengakses media sosial," kata Zainul.

"Setelah mereka mengakses media sosial, ternyata ada percakapan segala macem kemudian ditindakan ke WhatsApp grup. Disitulah ada transaksi, satu sama lain memprofokasi, saling mendukung padahal mereka adalah bagian dari sindikat," sambungnya.

Laporan polisi itu sendiri teregister dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 19 Mei 2023. Terlapor dalam kasus ini tertulis dalam lidik.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X