Buntut Promo Miras Holywings, Pemprov DKI Jakarta Diminta Audit Kelab Malam

- Sabtu, 25 Juni 2022 | 10:08 WIB
Logo Holywings. (Instagram/@holywingsindonesia)
Logo Holywings. (Instagram/@holywingsindonesia)

Anggota DPD RI DKI Jakarta, Fahira Idris, mengecam kasus promo minuman keras (miras) Holywings untuk pemilik nama Muhammad dan Maria. Agar kejadian serupa tak terulang, dia mengusulkan pemerintah provinsi untuk mengaudit secara menyeluruh kelab malam, bar, dan restoran di ibu kota.

Adapun audit itu, menurut dia, dilakukan untuk mengetahui aturan penjualan dan ketentuan dari promo minuman keras. Selain itu, untuk menyeleksi apakah sudah memenuhi ketentuan, yakni wajib berusia 21 tahun ke atas dengan menunjukkan KTP.

"Otoritas dan dinas terkait juga harus memberikan penjelasan dan sikap mereka atas kasus ini,” kata Fahira Idris dalam keterangannya kepada Indozone, Sabtu (25/6/2022).

Baca Juga: Promo Minumannya Jadi Kasus, Holywings: Mohon Maaf Kami Lalai!

Fahira menambahkan, selain audit dilakukan oleh pemerintah provinsi, aparat keamanan juga diminta memberikan sanksi tegas kepada Holywings. Hal ini lantaran Holywings sudah mengeluarkan promo minuman beralkohol dengan membawa unsur agama.

"Saya juga meminta otoritas terkait ikut mengusut kasus ini sesegera mungkin, dan jika terbukti ada pelanggaran harus ada sanksi tegas,” tutur dia.

Lebih lanjut, Fahira mengakui kasus promo miras Holywings ini sangat meresahkan masyarakat. Kendati begitu, dia meminta semua pihak untuk menahan diri agar situasi lebih kondusif.

“Kasus ini memang membuat keresahan, tetapi saya meminta kita semua bisa menahan diri. Oleh karena itu, agar situasi lebih kondusif, sekali lagi saya mengingatkan manajemen Holywings untukmenyelesaikan internal seperti apa yang sudah, sedang dan akan mereka lakukan ke masyarakat," tandasnya.

6 Tersangka

Diketahui, kasus promo minuman Holywings untuk pemilik nama Muhammad dan Maria memasuki babak baru. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Ada 6 orang yang kita jadikan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X