Ramai soal Penolakan RKUHP, Menkumham: Silakan Gugat ke MK!

- Selasa, 6 Desember 2022 | 09:05 WIB
Menkumham Yasonna Laoly. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)
Menkumham Yasonna Laoly. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly angkat bicara soal penolakan terhadap rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang (UU). 

Yasonna mempersilakan semua pihak yang tidak sepakat dengan RKUHP untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Politikus PDIP ini mengatakan, KUHP yang ada saat ini merupakan produk Belanda yang telah usang. Sehingga, sudah tidak lagi relevan untuk hukum di Indonesia. 

“Kalau ada perbedaan pendapat sendiri, nanti kalau sudah disahkan, gugat di MK! Itu mekanisme konstitusional,” kata Yasonna dikutip Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Pimpinan DPR Sebut Ada Kemungkinan RKUHP Disahkan dalam Rapat Paripurna Terdekat

Lebih lanjut Yasonna mengungkapkan, pemerintah dan DPR telah melakukan sosialisasi RKUHP selama beberapa tahun terakhir. Dia menyebut, sosialisasi dilakukan ke seluruh pelosok negeri. 

“Ini udah dibahas dan udah disosialisasikan ke seluruh penjuru Tanah Air, seluruh stakeholder,” ungkapnya. 

Baca Juga: Wamenkumham Tegaskan akan Akomodir Masukan Soal Kebebasan Pers & Pasal Penghinaan di RKUHP

Kendati demikian, Yasonna menilai wajar apabila ada pihak-pihak yang tidak setuju.  Sebab, ia menyadari RKUHP tidak akan disetujui 100 persen oleh semua pihak. 

“Kalau untuk 100 persen setuju tidak mungkin,” ujar Yasonna. 

“Ini sudah mulai memikirkan perbaikan ini karena apa? Malu kita sebagai bangsa memakai hukum Belanda,” imbuhnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X