Pemilu 2024 Ditunda, KPU Resmi Ajukan Banding atas Putusan PN Jakpus

- Jumat, 10 Maret 2023 | 16:00 WIB
ilustrasi KPU (ANTARA FOTO/Fauzan)
ilustrasi KPU (ANTARA FOTO/Fauzan)

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan pelaksanaan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal. KPU pun resmi mengajukan banding atas putusan tersebut, Jumat (10/3/2023).

Diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna, KPU menyerahkan memori banding ke PN Jakpus. Andi pun menyatakan, pengajuan banding ini bukti Pemilu 2024 akan tetap berjalan.

"Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen. Sudah juga kami terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," ujar Andi Krisna kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, INDOZONE melansir dari ANTARA, Jumat (10/3/2023).

-
Ilustrasi surat suara pemilu (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

Baca Juga: Prabowo-Ganjar Perdana Tampil Bareng, Pengamat: Capres-Cawapres Ideal 2024

"Pemilu tetap berjalan, sebagaimana disampaikan pimpinan KPU, pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya. Jadi, proses dan tahapan berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 tahun 2022 (tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024) yang sudah ditetapkan KPU," ujar dia.

Sebelumnya, pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis 2 Maret 2023, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU supaya tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi sehingga sedini mungkin tidak ada lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan, fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat atau faktor di luar prasarana.

Baca Juga: Soal Pemilu 2024 Ditunda, Yusril: Pengadilan Tinggi Mungkin Tak Kabulkan Putusan PN Jakpus

Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem. Tanpa adanya toleransi atas hal yang terjadi tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024.    

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X