KPK Panggil Bupati Kaur Untuk Diperiksa dalam Kasus Suap Edhy Prabowo

- Senin, 11 Januari 2021 | 13:14 WIB
Bupati Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi. (photo/Instagram/@gusrilpausi)
Bupati Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi. (photo/Instagram/@gusrilpausi)

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Bupati Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi dalam penyidikan kasus suap izin ekspor benih lobster yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo cs.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito/Direktur PT Dua Putra Perkasa/DPP)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melansir Antara, Senin (11/1/2021).

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti kasus suap benur dan melengkapi berkas penyidikan tersangka Suharjito.

Selain Suharjito, KPK juga telah menetapkan enam tersangka, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM).

Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy Prabowo.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X