Permohonan Pengujian UU Cipta Kerja ke MK Bertambah

- Sabtu, 17 Oktober 2020 | 00:06 WIB
  Warga melintas di depan mural bertuliskan
Warga melintas di depan mural bertuliskan

Permohonan pengujian Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan dan belum tercatat dalam lembaran negara ke Mahkamah Konstitusi bertambah.

Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi, Jumat (16/10/2020), para pemohon uji materi UU Cipta Kerja tersebut berasal dari latar belakang yang berbeda-beda, yakni karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, pelajar bernama Novita Widyana serta mahasiswa bernama Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito.

Kemudian, dalam permohonan gugatan tersebut, belum mencamtunkan nomor UU yang dimintakan untuk diuji. Para pemohon mengajukan permohonan uji formil karena pembentukan UU Cipta Kerja dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Banyak penggugat UU Cipta Kerja didalilkan melanggar sistematika penyusunan peraturan perundang-undangan karena menimbulkan banyak interpretasi tumpang tindih yang menyebabkan kebingungan masyarakat. Kemudian, para pemohon juga mendalilkan pembentukan UU itu tidak dilakukan secara terbuka dan hanya melibatkan sedikit organisasi buruh.

"Adanya perubahan substansi terhadap suatu RUU yang telah disetujui bersama DPR dan Presiden adalah melanggar tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar para pemohon dalam permohonannya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X