Ormas dengan Mobil RI 1 yang Terobos Mabes Polri Tak Dikenakan Pidana, Kok Bisa?

- Kamis, 26 November 2020 | 11:51 WIB
Mobil Pajero putih berpelat RI 1 terobos Mabes Polri. (Ditlantas Polda Metro Jaya).
Mobil Pajero putih berpelat RI 1 terobos Mabes Polri. (Ditlantas Polda Metro Jaya).

Sejumlah orang menaiki mobil dengan pelat RI 1 dan mengaku tergabung dalam ormas Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) diamankan polisi lantaran hendak memaksa masuk ke dalam Mabes Polri. Polisi sendiri hingga kini belum mengenakan pasal pidana ke orang-orang tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Patwal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Argo Wiyono. Dia menyebut penerapan pasal pidana belum bisa dikenakan lantaran ormas itu belum sempat menerobos Mabes Polri.

"Jadi tidak menerobos hanya mencoba masuk tapi tidak diijinkan dan tidak ada unsur memaksa. Jadi belum bisa dikenakan pasal pidana," kata Kompol Argo saat dihubungi, Kamis (26/11/2020).

Lebih jauh dia menyebut pihaknya juga belum mengarah ke pidana. Atas hal itu lah yang membuat hingga kini anggota ormas tersebut belum dijerat dengan pasal pidana dan hanya dijerat pasal UU lalu lintas lantaran menggunakan pelat palsu dengan nomor RI 1.

Seperti diketahui, sebuah mobil dengan pelat RI 1 sempat mencoba menerobos masuk ke dalam gedung Mabes Polri siang hari tadi. Provost pun langsung mengamankan mobil itu berserta sejumlah orang di dalamnya.

Usut demi usut ternyata mobil itu mengenakan pelat palsu. Pelat asli dari mobil itu yakni DD 577 PT.

Sejumlah orang yang ada di mobil tersebut mengaku tergabung dalam ormas KPORI. Mereka datang ke Mabes Polri untuk menyampaikan aspirasinya yang merasa tidak puas dengan kinerja pemerintah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X