Menteri Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Tata Kelola Ekspor Benih Lobster Minta Diperbaiki

- Rabu, 25 November 2020 | 09:13 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) meninjau lokasi tambak udang di Desa Kaliwlingi, Brebes, Jawa Tengah. (Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah)
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) meninjau lokasi tambak udang di Desa Kaliwlingi, Brebes, Jawa Tengah. (Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah)

Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Rabu (25/11/2020) dini hari diduga terkait ekspor benur.

Menanggapi penangkapan tersebut, pengamat sektor kelautan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyatakan kebijakan ekspor benih lobster perlu ditata ulang atau diperbaiki.

"Indikasinya mengarah kuat ke kasus ekspor benih bening lobster," kata Abdul Halim di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (25/11/2020) pagi.

Abdul Halim menyebut penangkapan yang dialami oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan sejumlah pejabat KKP adalah tragedi yang disayangkan.

Namun demikian, lanjutnya, asas praduga tak bersalah mesti dikedepankan, dan KPK harus membongkar kasus hukum tersebut setransparan mungkin.

"Pihak yang bersalah dihukum sesuai aturan yang berlaku, dan bisa menjadi hikmah untuk perbaikan tata kelola lobster dan perikanan secara umum di Indonesia yang harus diorientasikan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, khususnya pembudidaya lobster di dalam negeri," katanya.

BACA JUGA: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo

Ia mengingatkan bahwa sejak awal Menteri Edhy Prabowo sudah diingatkan terkait dengan kontroversi ekspor benih lobster.

Sebelumnya diberitakan KPK menyebut penangkapan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan beberapa orang lainnya terjadi di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Rabu dini hari.

"Benar, jam 01.23 dini hari di Soetta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Namun KPK belum memberikan informasi detil terkait kasus apa sehingga pihaknya menangkap Edhy. Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap tersebut.

Artikel menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X