Heboh Oknum Polisi Tembak Mati Warga, Bagaimana Aturan Polisi Boleh Pegang Senpi?

- Jumat, 26 Februari 2021 | 11:08 WIB
Kiri: Bripka Cornelius Siahaan tembak warga dan anggota TNI AD (Istimewa) / Kanan: Ilustrasi penembakan (Unsplash)
Kiri: Bripka Cornelius Siahaan tembak warga dan anggota TNI AD (Istimewa) / Kanan: Ilustrasi penembakan (Unsplash)

Seorang oknum polisi bernama Bripka Cornelius Siahaan sembarangan menembak di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (25/2/2021).

Akibat penembakan tersebut, seorang anggota TNI dan dua pegawai kafe tewas, sementara satu lagi terluka dan tengah dirawat di rumah sakit.

Berdasarkan penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Bripka Cornelius Siahaan dalam kondisi mabuk saat itu dan menolak membayar tagihan Rp3,3 juta.

Peristiwa ini juga membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebagai atasan, meminta maaf kepada masyarakat dan institusi TNI AD.

"Sebagai Kapolda Metro, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban, dan kepada TNI AD. Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," ucap Fadil.

Ternyata, sebenarnya tidak semua anggota polisi bisa memegang dan membawa senjata api, loh. Mabes Polri memiliki aturan ketat soal anggota yang diizinkan menggunakan senjata api.

Anggota polisi harus menjalani seleksi ketat dan memenuhi persyaratan administratif. Polisi juga harus mengantongi izin dari atasan jika hendak memegang senjata api, yang biasanya berdasarkan penilaian kinerja.

Dalam SOP Mabes Polri, berikut aturan soal anggota polisi yang boleh menggunakan senjata api.

  1. Pembawa senjata api harus dilengkapi dengan surat ijin memegang senjata api.
  2. Senjata api dimasukkan ke dalam holster dan melekat di badan (tidak dibawa dalam tas/koper, dll).
  3. Senjata api tidak boleh dibawa keluar daerah/wilayah, kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas yang didukung dengan Surat Perintah Tugas.
  4. Senjata api hanya boleh dibawa oleh anggota Polri yang sedang bertugas/dinas.
  5. Senjata api perorangan hanya digunakan pada saat pemegang senjata api sedang menjalankan tugas atau sedang menjalankan perintah dinas.
  6. Senjata api perorangan digunakan dalam rangka tindakan kepolisian berupa penegakan hukum, pengamanan jiwa petugas atau masyarakat untuk menciptakan dan memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X