Terima Rp 120 Juta, Kuli Bangunan Korban Penyiksaan Oknum Polisi di Medan Pilih Damai

- Senin, 31 Agustus 2020 | 21:40 WIB
Kuli bangunan, Sarpan, memilih berdamai dengan oknum polisi yang menyiksanya. (istimewa)
Kuli bangunan, Sarpan, memilih berdamai dengan oknum polisi yang menyiksanya. (istimewa)

Kuli bangunan korban penyiksaan oknum polisi di Medan, Sumatera Utara, Sarpan, memilih berdamai.

Dia mencabut laporan LP/1643/K/VII/2020/SPKT RESTABES MEDAN dari Polrestabes Medan.

Dia mengaku tidak akan melanjutkan kasus ini ke pengadilan.

Sarpan juga mengaku tidak mendapat tekanan sehingga mencabut laporan itu.

Sebagai santunan, pihak Satuan Reserse Kriminal Polsek Percut Sei Tuan memberinya sejumlah uang.

Dia disebut-sebut mendapat uang senilai Rp120 juta.

Proses perdamaian ini disaksikan oleh Kepala Desa Sei Rotan, Suwandi.

"Saya saudara Sarpan, saya sudah mencabut laporan saya. Dan kedua pihak sudah menyetujui tidak ada tuntutan apapun," kata Sarpan, Senin (31/8/2020).

Perdamaian ini juga dibenarkan Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah H Tobing.

"Korban dan pihak Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan sepakat melakukan perdamaian dan selanjutnya menjadi persahabatan dan persaudaraan," kata Martuasah kepada wartawan di Medan.

Sarpan merupakan kuli bangunan yang mendapat penyiksaan dari sejumlah oknum polisi.

Ceritanya berawal saat Sarpan dipanggil petugas Polsek Percut Sei Tuan sebagai saksi atas kasus pembunuhan Dodi Sumanto alias Dika.

Dodi sendiri merupakan rekan Sarpan selama menjadi kuli bangunan.

Meski berstatus saksi, Sarpan sempat ditahan selama lima hari. Dia kemudian dibebaskan pada Senin (6/7/2020) lalu.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X