Komnas HAM: Tak Ada Hubungan Antara Hukuman Mati dengan Korupsi

- Sabtu, 13 Maret 2021 | 13:00 WIB
Ilustrasi Koruptor. (photo/Ilustrasi/Freepik/creativeart)
Ilustrasi Koruptor. (photo/Ilustrasi/Freepik/creativeart)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) memastikan Indonesia tak akan menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Komnas HAM menilai, tak ada korelasi atau hubungan antara hukuman mati dengan tingkat korupsi pada suatu negara.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Indonesia hanya memakai dua dari empat the most serious crime. Adapun dua yang dipakai Indonesia yakni hukuman genosida dan kejahatan kemanusiaan. 

Taufan memastikan bahwa korupsi tak masuk dalam keduanya, sebab Indonesia menilai bahwa korupsi merupakan extra ordinary crime.

"Korupsi di Indonesia masuk extra ordinary crime. Kalau mengikuti standard PBB yang masuk dalam the most serious crime ya empat itu (genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agerisi). Sekali lagi korupsi tidak masuk," katanya dalam diskusi virtual, Jumat (12/3/2021). 

Taufan menambahkan, beberapa negara dengan indeks korupsi sangat kecil tak memiliki korelasi dengan hukuman mati.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X