Terancam 12 Tahun Penjara, Komnas PA Minta Gisel Serahkan Hak Asuh Gempi ke Ayahnya

- Rabu, 30 Desember 2020 | 18:20 WIB
Gisella Anastasia dan Gempi (Instagram/ gisel_la)
Gisella Anastasia dan Gempi (Instagram/ gisel_la)

Gisella Anastasia atau yang kerap di sapa Gisel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila yang viral di media sosial beberapa bulan belakangan ini.

Diketahui bahwa Gisel melakukan tindakan asusila tersebut di tahun 2017 lalu di salah satu hotel di Medan bersama Michael Yukinobu Defretes.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ikut mengomentari akan kasus yang menimpa ibu dari Gempita Naura Marten atau yang sering disapa Gempi.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menyarankan agar hak asuh Gempi yang saat itu dipegang olehg Gisel segera dicabut dan diberikan kepada ayahnya yaitu Gading Marten.

"Sudah selayaknya hak asuh sementara, hak asuh Gisel untuk anaknya bisa dicabut dan diserahkan kepada Gading sebagai bapak," kata Arist Merdeka Sirait, pada Selasa (29/12/2020).

Pemindahan hak asuh kepada Gading merupakan solusi terbaik untuk Gempi saat ini karena nantinya Gisel akan menjalani proses hukum yang menjeratnya. 

Jika sang anak tetap berada di bawah hak asuh Gisel, ditakutkan Gempi nantinya akan ikut mengalami tekanan secara psikologis yang dirasakan oleh Gisel.

"Ini demi kepentingan terbaik anak. Karena itu Komnas Perlindungan Anak merekomendasikan, untuk menyerahkan Gempi kepada Gading Marten. Dan Gading juga bisa mengajukan penetapan pengadilan untuk sementara hak asuh itu ada pada Gading," jelas Arist.

Tak hanya itu, Ketua Komnas PA ini juga memberikan nasihat agar kasus ini menjadi pelajaran buat Gisel maupun Gading untuk mengambil pelajaran agar menjadi lebih baik kedepannya.

Terkait kasus ini, Polda Metro Jaya menerapkan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 12 tahun kepada tersangka Gisel dan MYD. Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

"Saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka, ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

"Paling rendah enam bulan paling tinggi 12 tahun," tambahnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X