Pria 'Ngaku Sakti' Duduk di Bahu Jalan Tewas Dihantam Truk, Sopir & Kenek Jadi Tersangka

- Selasa, 24 November 2020 | 10:42 WIB
Ilustrasi pelaku kejahatan. (ANTARA)
Ilustrasi pelaku kejahatan. (ANTARA)

Aksi nekat seorang pria duduk di tengah jalan raya Balerejo, Madiun, Jawa Timur, membuatnya tertabrak truk tanki Pertamina yang sedang melintas.

Aksi itu sengaja dilakukan oleh pria itu karena menganggap dirinya diduga sakti. Alhasil, dia pun tewas seketika. Saat ini identitas korban masih belum diketahui atau Mr. X. 

Namun anehnya sopir dan kenek truk tangki Pertamina itu malah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kapolres Madiun, AKBP R. Bagoes Wibisono menyampaikan sendiri status tersangka keduanya dalam press rilis ungkap kasus Laka Lantas tabrak lari tersebut di Mapolres Madiun, Senin (23/11/2020).

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, baik sopir maupun kenek truk tangki Pertamina dinilai lalai dan melarikan diri setelah menabrak pria yang belum diketahui identitasnya hingga mengakibatkan meninggal dunia," katanya.

Sopir truk tangki Pertamina bernomor Polisi AG 9821 UV tersebut adalah Sutopo (51), warga Kediri dan keneknya, yaitu Bagus Karniyanto (32), warga Madiun. 

Mereka berdua diamankan dirumahnya masing - masing. Sementara Barang bukti yang diamankan, diantaranya truk tangki Pertamina, kunci mobil, SIM, STNK, dan KTP serta pakaian kedua pengemudi truk tangki pertamina tersebut.

-
Pria tewas dihantam truk tangki pertamina. (Istimewa)

 

Lebih lanjut dia katakan, pada saat kejadian tidak ada saksi mata yang mengetahui dengan jelas plat nomor truk tangki Pertamina tersebut. 

Sementara itu diketahui kalau keberadaan truk ad di Dep Pertamina Madiun setelah pelaku diduga menghilangkan jejak dengan bemper dicat ulang oleh pelaku.

Kasat Lantas Polres Madiun dan anggotanya melakukan investigasi di lapangan. Setelah memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV, akhirnya diketahui truk berada di Depo Pertamina Madiun.

" Polisi masih terus menginvestigasi kejadian yang viral di media sosial ini. Pengembangan dilakukan untuk menyelidiki adanya keterlibatan dari pihak-pihak lain dalam kasus tabrak lari ini, " jelasnya.

Hingga saat ini proses penyidikan sedang berlangsung untuk mengetahui keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat laka lantas tersebut.

Terhadap sopir dan kenek truk tangki pertamina tersebut, karena mereka telah melanggar pasal 312 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang berbunyi.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X