Kepolisian Daerah Riau memutuskan untuk musnahkan sebanyak 34,46 kilogram sabu, 585 butir pil ekstasi serta serbuk ekstasi bernilai 2.385,5 gram dan 87,6 kilogram ganja kering asal Aceh.
Seluruh jenis narkoba itu disebut bernilai hingga miliaran rupiah yang merupakan hasil pengungkapan dalam sebulan terakhir. Sementara itu, Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi mengatakan bahwa tindakan itu adalah simbol perlawanan.
"Pemusnahan ini adalah simbol perlawanan kita dalam memberantas narkoba di Riau," katanya di Pekanbaru, Rabu (24/6/2020).
Pemusnahan itu dilakukan di depan 11 tersangka pemilik narkoba dari hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan jajaran di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau. Barang bukti tersebut juga merupakan hasil dari pengungkapan jajarannya sejak Mei 2020.
Agung juga mengatakan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya sebatas tugas kepolisian, namun juga tugas bersama seluruh pihak.
"Kami tes urine pada setiap pelaku kejahatan yang ditangkap, mulai dari copet, curi, cabul, rampok, 98 persen mereka semua positif narkoba. Narkoba biang dari kejahatan," tegasnya.
"Kita tidak berpangku tangan dengan ini semua. Saya ingin tekankan Pemberantasan narkoba tugas kita bersama. Saya juga ingin mengajak LAM bersama-sama kami berantas narkoba," tambahnya.