Pria di Tebet Diculik Rekan Bisnis Lewat Sindikat Bersenjata, Dipaksa Minum Air Kencing

- Rabu, 10 Maret 2021 | 11:21 WIB
Barang bukti senjata api kasus penculikan pria di Tebet. (Istimewa).
Barang bukti senjata api kasus penculikan pria di Tebet. (Istimewa).

Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan baru saja menangkap empat pelaku penculikan seorang pria dari kosannya di Tebet, Jakarta Selatan. Dari penyelidikan polisi, penculikan didalangi rekan bisnis yang sewa sekelompok orang bersenjata untuk menculik dan menyiksa korban.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Dari sindikat ini, polisi berhasil menyita tiga senjata dari tangan para pelaku. Ketiga senjata itu antara lain dua pistol dan satu laras panjang.

"Barang bukti hasil kejahatan atau yang dipergunakan untuk kejahatan antara lain tiga senjata, empat mobil dan beberapa kartu ATM," kata Kombes Yusri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah juga semat menceritakan kronologi kasus penculikan yang diwarnai penyiksaan, bahkan korban disuruh minum air kencing.

"Saat bertemu beberapa pelaku sempat dipukul beberapa orang dan keterangan korban sempat juga disuruh minum air kencing," beber Azis.

Baca Juga: Mengejutkan, Pasha Ungu Pernah Dianggap Salah Jalan Saat Putuskan Jadi Anak Band

Mengenai motif sendiri, Azis menyebut masalah bisnis. Korban dinilai melakukan penggelapan.

"Motifnya, terduga pelaku MR pemilik perusahaan, pemodal penuh perusahaan korban Dirut perusahaan itu. Korban dianggap pelaku tidak melaporkan dengan baik atau diduga menggelapkan aset dari perusahaan," kata Azis.

"Lalu muncul kejengkelan terduga pelaku maka melakukan upaya pemaksaan yang akhirnya menimbulkan pelanggaran pidana sebagaimana saya sebutkan tadi," sambungnya.

Lebih jauh Yusri menyebut pihaknya bisa dengan cepat membongkar kasus ini. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan empat pelaku serta menyelamatkan korban.

"Dalam waktu satu hari berhasil menyelamatkan korban dan mengamankan empat diduga pelaku penculikan," beber Yusri.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 328, 170 dan 365 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X