Polisi Tangkap Pasutri Pemalsu Surat Keterangan Antigen, Istrinya Honorer Dinkes

- Selasa, 4 Mei 2021 | 19:49 WIB
 Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Mochamad Rifai saat menggelar konfrensi pers terkait pelaku pengelapan surat keterangan bebas COVID-19 antigen di Mapolres Cianjur, Selasa (4/5).  (photo/ANTARA/Ahmad Fikri)
Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Mochamad Rifai saat menggelar konfrensi pers terkait pelaku pengelapan surat keterangan bebas COVID-19 antigen di Mapolres Cianjur, Selasa (4/5). (photo/ANTARA/Ahmad Fikri)

Polres Cianjur, Jawa Barat, telah menangkap pasangan suami istri (pasutri) JA (32) dan AR (30), yang merupakan pelaku pemalsu surat keterangan bebas COVID-19 antigen.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai di Cianjur Selasa (4/5), mengatakan pelaku JR selama ini memalsu surat keterangan bebas COVID-19 antigen setelah mendapat contoh surat asli dari AR sang istri yang bekerja sebagai tenaga honorer di kantor Dinas Kesehatan Cianjur.

Terungkapnya surat keterangan bebas COVID-19 antigen palsu, setelah petugas berhasil menjaring sopir travel gelap MR yang berdalih mengantongi surat bebas antigen dan setelah diselidiki ternyata palsu.

"Sehingga kami melakukan pengembangan dan diketahui MR mendapat surat tersebut dari tersangka JA yang tinggal di wilayah Kota Cianjur. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka, dimana ditemukan ratusan lembar surat keterangan palsu," kata AKBP Mochamad Rifai dikutip dari ANTARA.

Tersangka mengakui telah banyak membuat surat keterangan bebas COVID-19 antigen palsu yang sebagian besar pesanan sopir travel gelap dengan harga Rp50.000 perlembar. Selama ini, tersangka mendapat contoh surat keterangan asli yang dikeluarkan Dinkes Cianjur.

Baca juga: Momen Saat Anjing Menyelamatkan Pemiliknya yang Berpura-pura Tenggelam Di Kolam Renang

Contoh surat asli tersebut, didapat JA melalui istrinya AR yang bekerja sebagai tenaga honorer Dinas Kesehatan, termasuk cap basah milik Dinas Kesehatan Cianjur, sehingga tersangka cukup mengedit nomor surat dan nama pengguna surat keterangan palsu tersebut.

"Pelaku sudah membuat surat keterangan palsu sejak Februari dengan jumlah lebih dari 100 lembar yang sebagian besar pesanan sopir travel gelap untuk melancarkan perjalanan saat ada pemeriksaan petugas," katanya.

Pasutri ini ditetapkan sebagai tersangka sedangkan MR masih berstatus sebagai saksi. Kedua tersangka akan dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Polres Cianjur, memangil sejumlah pegawai di Dinas Kesehatan Cianjur, untuk dimintai keterangan terkait surat bebas COVID-19 antigen asli tapi palsu yang ditanda tangani pejabat terkait. Polisi juga segera memanggil Kepala Dinas Kesehatan Cianjur.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X