Wagub Ungkap Syarat bagi Warga yang Ingin Ikut Mudik Gratis Pemprov DKI

- Jumat, 15 April 2022 | 15:22 WIB
Awak bus mengemas barang bawaan penumpang di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Awak bus mengemas barang bawaan penumpang di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, syarat untuk mengikuti mudik gratis yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yakni peserta wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.

"Salah satu persyaratannya peserta mudik wajib ber-KTP Jakarta," kata Riza dalam unggahan di Instagram @arizapatria di Jakarta, Jumat (15/4/2022).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan 492 unit bus pemudik dan 31 truk untuk mengangkut kendaraan roda dua milik pemudik. Sebanyak 22 truk berangkat saat arus mudik dan sembilan truk lainnya untuk melayani arus balik.

Riza meminta kepada calon pemudik untuk memantau akun media sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan persyaratan lain soal mudik gratis itu.

Baca Juga: Mabes Polri Gelar Operasi Cipkon Jelang-Sesudah Lebaran, Apa Itu?

"Informasi selengkapnya akan dikabari lewat website dan akun @dishubdkijakarta @dkijakarta," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, bus hingga truk tersebut untuk sementara memfasilitasi rute di lima provinsi tujuan mudik yang sebelumnya telah diidentifikasi oleh Dishub DKI.

Lima rute itu, yakni Sumatera Selatan dan Lampung. Selanjutnya Jawa Tengah, Yogyakarta dan juga Jawa Timur.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X