Kritik soal CPNS, DPR Setujui Pemberian Amnesti Terhadap Saiful Mahdi

- Kamis, 7 Oktober 2021 | 14:33 WIB
Dosen Saiful Mahdi (kemeja putih) bersama kuasa hukumnya Syahrul (kanan). (Antara)
Dosen Saiful Mahdi (kemeja putih) bersama kuasa hukumnya Syahrul (kanan). (Antara)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pemberian amnesti terhadap Dosen Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh yakni Saiful Mahdi. Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna DPR RI hari ini, Kamis (7/10/2021).

Awalnya selaku pimpinan sidang rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa DPR sudah menerima surat Presiden tertanggal 29 September perihal permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful Mahdi.

“Presiden Jokowi mengajukan permintaan pertimbangan atas rencana pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945,” ujar Muhaimin, Kamis (7/10/2021).

Muhaimin pun melanjutkan, karena keterbatasan waktu dan urgensi surat tersebut, apalagi DPR memasuki masa reses maka dia pun meminta persetujuan terhadap pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi itu akan dijawab kembali melalui surat yang ditujukan untuk Presiden Jokowi.

Baca juga: Gerindra Setuju Usulan Jokowi Bertemu Ketum Parpol Bahas Jadwal Pemilu 2024

"Sehubungan dengan keterbatasan waktu, urgensi surat tersebut dan mengingat DPR akan memasuki masa reses saya meminta persetujan dalam rapat paripurna hari ini terhadap permintaan pertimbangan presiden kepada DPR RI tersebut. Apakah permintaan amnesti tersebut sebagaimana surpres dapat kita setujui?" tanya Muhaimin.

“Setuju,” jawab anggota yang hadir.

Menurut Muhaimin, nantinya setelah mendapat persetujuan dalam rapat parirpurna DPR terkait pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi itu, maka akan dijawab kembali melalui surat yang ditujukan untuk Presiden Jokowi.

"Selanjutnya diberi jawaban surat tertulis dari DPR RI kepada presiden," tutup Muhaimin.

Sekedar informasi, Saiful Mahdi dilaporkan ke polisi pada 25 Februari 2019 setelah mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Fakultas Teknik dan Teknologi, Unsyiah Kuala, Aceh.

Lalu pada bulan Juli 2019, Saiful dilaporkan ke Polresta Banda Aceh. Saiful kemudian menjadi tersangka pencemaran nama baik berdasarkan pasal 27 ayat 3 UU ITE pada 2 September 2019

Dalam proses hukum yang berjalan, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X